Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar 90.050.637,26 atau turun Rp 8 juta dari usulan Kemenag sebelumnya. Namun biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.

Sebelumnya dalam raker bersama Komisi VIII pada 19 Januari 2023, Kemenag mengusulkan rata-rata total BPIH sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.

DPR lalu membentuk Panja dengan Kemenag untuk membahas efisiensi usulan biaya haji. Akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan total biaya haji sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909,11. Sedangkan yang harus dibayarkan jemaah Rp 49.812.700,26.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here