Peserta yang Lulus SNMPTN/SNBP Tidak Bisa Ikut UTBK-SNBT, Ini Ketentuannya
Foto: Infografis (Deny Putra/detikcom)/Ilustrasi UTBK SNBT
Persyaratan bagi yang hendak mendaftar UTBK-SNBT 2023 harus benar-benar diperhatikan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, Prof Budi Prasetyo Widyobroto, dalam Sosialisasi Jalur Penerimaan UI 2023 yang digelar pada Jumat (3/2/2023).
Prof Budi memperingatkan bahwa peserta yang lulus seleksi SNMPTN/SNBP tidak bisa mengikuti jalur UTBK SNBT. Hal ini menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta SNBT yang hendak mendaftar.
“Peringatan kepada ibu bapak untuk mendampingi adik adik yang sudah diterima di jalur SNBP tetapi tidak mendaftar ulang, tidak registrasi ke PTN tujuan, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk mendaftar UTBK-SNBT,” ujar Prof Budi dalam Sosialisasi Jalur Penerimaan UI 2023 yang tayang lewat kanal YouTube UI, dikutip Selasa (7/2/2023).
Ketentuan SNBT 2023
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali
- Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023
- SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.
Persyaratan Peserta SNBT 2023
- Memiliki Akun SNPMB
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- 3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Catatan, Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
• foto terbaru (berwarna)
• stempel/cap sekolah
• tanda tangan Kepala Sekolah - Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
- Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
- Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.
3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Catatan, Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
• foto terbaru (berwarna)
• stempel/cap sekolah
• tanda tangan Kepala Sekolah
4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
6. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
8. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
9. Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.