Penggunaan parfum dimasyarakat modern saat ini sudah sangat meluas. Parfum tidak hanya sekedar digunakan untuk mengharumkan penggunanya, namun juga terdapat beberapa manfaat diantaranya mengurangi efek sakit kepala, meningkatkan rasa percaya diri, dan lain lain sebagaimana yang dilansir oleh surauonline.com dengan judul “https://surauonline.com/wow-selain-meningkatkan-percaya-diri-aroma-wangi-juga-dapat-menyembuhkan-sakit-kepala/
Disisi lain, masyarakat gelisah karena parfume mengandung alkohol. Masyarakat tau nya selama ini Alkohol adalah barang haram. Ini disebabkan karena masyarakat menyamakan antara Alkohol dan Khmar. Padahal Alkohol bukanlah khamr.
Alkohol merupakan senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH di mana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.
Jika dilihat Fatwa MUI No 11 tahun 2009 Tentang Alkohol pada Bagian Kedua Poin 6, maka dengan jelas penggunaan alkohol untuk parfum hukumnya “MUBAH/BOLEH” sepanjang tidak membahayakan secara medis.
Mubah tidak hanya sekedar boleh bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah).
Berikut bunyi fatwa MUI No 09 Tahun 2009 :
“Penggunaan alkohol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.”
Sebagai informasi tambahan, salah satu penjual perfume ritel dengan outlate terbanyak di Indonesia yaitu Uchi Parfum menggunakan etanol berkualitas terbaik sehingga patut produk mereka untuk di coba.
Sumber : Kompilasi dari berbagai sumber, serta https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hukum-Alkohol.pdf