Home Tip Syarat membuat SKCK/Police Record Untuk WNA di Indonesia

Syarat membuat SKCK/Police Record Untuk WNA di Indonesia

Pengurusan SKCK bagi warga asing

0
Informasi Tempat Pengurusan SKCK/Police Redord

Syarat membuat SKCK /Police Record Untuk WNA di Indonesia menjadi penting diketahui oleh Anda yang sedang memerlukannya.

SKCK/Police Record Untuk WNA untuk keperluan khusus seperti naturalisasi hanya bisa diterbitkan oleh Mabes Polri yang berada di Jakarta dan belum bisa dilakukan secara online.

Namun demikian, pengurusannya dapat diwakilkan dengan memberikan surat kuasa kepada pengurus dan pemberi surat kuasa tidak perlu datang jauh jauh dari luar kota untuk mengurus SKCK/Police Record tersebut.

Syarat/Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Pengambilan rumus sidik jari dari Kantor Kepolisian setempat ( Tempat yang bersangkutan berdomisili)
  • Surat Permohon dari Sponsor (Perusahaan/Perorangan)
  • Fotokopi Surat Nikah( Apabila Sponsor dari Suami/Istri WNI)
  • Foto Kopi Kitas/Kitap
  • Foto Kopi IMTA( Izin Memperkerjakan Tenaga Asing)
  • Pas Foto berukuran 4 x 6 = 5 lembar dengan latar warna kuning.
  • Surat Kuasa bermaterai apabila kepengurusan diwakili oleh orang lain

Tempat Pelayanan

Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, yang bersangkutan/penerima kuasa datang ke Mabes Polri yang saat tulisan  ini dibuat kepengurusan SKCK/Police Record di Gedung Tirta, Jl. R.A Kartini No. 11 Kav. 34-35, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Gedung Tripatra, tempat pengurusan berbagai dokumen dari Kepolisian seperti SKCK, Senpi, Surat Jalan, Berdekatan dengan Stasiun MRT Fatmawati, Cilandak.

Dibagian Pintu Masuk Mabes Polri bagian belakang di Jalan Truno Joyo, Blok M juga terdapat informasi tempat pelayanan SKCK  atau juga dapat menghubungi nomor 081311647156, meskipun nomor ini setelah di hubungi tidak ada sembarang jawaban apapun.

Waktu Penyelesaian dan Biaya

Setelah dokumen lengkap dan pengajuan telah dilakukan, anda akan menerima SKCK/Police Record dalam waktu maksimal pada hari yang sama. Sebelumnya yang bersangkutan harus membayar uang administrasi sebesar Rp. 30.000 sebagai PNBP bagi negara.

Informasi Tambahan

Mengingat area pelayanan Mabes ini menerapkan keamanan tinggi, kendaraan yang dibawa pengunjung tidak bisa masuk dan jika parkir pun harus parkir diluar, dimana tempat parkir yang dekat juga tidak tersedia. Moda Tranportasi yang lebih nyaman adalah naik MRT dan turun di Stasiun MRT Cilandak/Fatmawati. Hanya berjarak 10 Menit berjalan kaki dari stasiun.

Berikut Contoh Contoh Surat Pengantar yang anda perlukan:

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY Cancel reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version